Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Jembrana mengungkap dua orang pelaku vandalisme yang mencoret bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (18/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Denpasar, Kamis, mengatakan dua orang pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24), asal Jembrana, ditangkap di Jimbaran, Kabupaten Badung, dan Pemogan, Denpasar.
"Modusnya aksi vandalisme terencana, dilakukan cepat pada beberapa lokasi dengan cat pylox, menyasar fasilitas umum yang minim pengawasan," kata Adhi didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aryasandi.
Adhi menjelaskan aksi vandalisme itu diduga dilakukan kedua pelaku karena sering melihat informasi soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di media sosial.
Menurut Adhi, kedua pelaku merasa khawatir undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di Taman Kota Negara, Jembrana, dan mencoretnya menggunakan cat pylox pada Selasa (18/11) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Setelah ada percakapan keduanya, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox (dua warna abu-abu dan satu warna hitam) di toko Mr. DIY Negara. Kemudian pelaku KAC dan KAKP bertemu di Lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum minuman keras yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar graviti di tembok-tembok arena yang ada di lintasan skateboard.
Setelah minuman keras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa satu kaleng cat pilox warna abu-abu.
Kemudian, pada pukul 21.00 Wita, kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan bendera Merah Putih yang ada di taman tersebut.
Kedua pelaku pun berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju Taman Kota dengan satu kaleng cat yang masih tersisa.
Setibanya di Taman Kota Negara, kedua pelaku langsung menuju ke arah tiang bendera di Taman Kota Negara.
"Pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan bendera Merah Putih. Setelah sampai di bawah, pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera Merah Putih tetap terbuka, lalu pelaku KAC membuat coretan 'RKUHAP' pada bendera tersebut menggunakan cat pylox warna silver," katanya.
Setelah itu, pelaku KAKP menaikkan lagi bendera tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf "A" (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf "X". Namun, tidak selesai, hanya coretan miring ke atas pada tulisan RKUHAP.
Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.
Tak hanya itu, pelaku KAC lanjut melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna abu-abu yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Cargo Negara, Kabupaten Jembrana.
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka tidak menyadari perbuatannya karena masih terpengaruh minuman beralkohol," kata Adhi.
Kepada penyidik, dua pelaku menerangkan mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan RKUHAP pada postingan akun instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Markas Polda Bali.
Kedua pelaku dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi "barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000".
