Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga terkait upaya menurunkan penyakit masyarakat di daerah setempat.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu melibatkan Satpol PP, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dinas Kesehatan dan DP3APPKB.
"PKS ini sesuai dengan program unggulan Wali Kota bapak walikota dalam rangka menurunkan angka penyakit masyarakat dan sebagai tindak lanjut penegakan perda 02 tahun 2024 tentang trantibum," kata Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri, Rabu (30/7).
Ia mengatakan secara khusus kerjasama untuk pasal yang mengatur tentang penyakit masyarakat LGBT dan PSK selain sanksi yang diatur dalam perda, akan dilaksanakan beberapa kegiatan SKPD Instansi vertikal sesuai kewenangan masing-masing.
"Satpol PP nantinya melakukan penegakan perda dalam kegiatan penjaringan razia ke lapangan dan menindaklajuti pengaduan masyarakat (dumas) dan memproses pelanggar sesuai dengan ketentuan," kata Joni.
Kerjasama itu juga berkoordinasi dengan skpd terkait instansi vertikal untuk melakukan kegiatan sesuai kewenangan.
Kemenang dan MUI akan melakukan penyuluhan agama atau konsoling spritual.
Sementara itu DKK melakukan tes kesehatan HIV/AIDS dan konseling pengobatan lebih lanjut jika ditemukan kasus positif.
"Terakhir, DP3APPBKB punya andil apabila ada korban atau pelaku perempuan atau anak," pungkas Joni.
