Lubuk Sikaping (ANTARA) - Sebanyak 1.850 pekerja sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat terlindungi dalam program-program di BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman Andry Fauzan di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan bahwa sumber anggaran iuran kepesertaan merupakan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
"Hanya tinggal menunggu waktu pencairan dana. Sebanyak 1.850 orang pekerja sektor sawit di Pasaman resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja sawit kita terlindungi dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan," terang Andry Fauzan.
Menurut Andry para pekerja sawit di BPJS Ketenagakerjaan terdaftar di program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM).
"Naskah memorandum of understanding (MoU) sudah ditandatangani. Hanya tinggal menunggu pencairan dana. Para pekerja terlindungi didua program JKK-JKM," katanya.
Setelah para pekerja sektor sawit didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Andry berharap pekerja sektor lainnya di daerah itu seperti sektor pertanian, perikanan, UMKM dan lainnya juga melakukan langkah serupa.
"Agar semakin banyak para pekerja di daerah ini yang terlindungi oleh program-program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan pekerja ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kemiskinan baru," katanya.
Sebab, menurut Andry, bila pekerja terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, ia akan mendapatkan perlindungan sosial.
"Semisal pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia ada sejumlah hak yang akan diterima keluarganya," katanya.
Hak-hak yang bisa diklaim itu, menurut Andry, memungkinkan keluarga pekerja melanjutkan hidup secara mandiri tanpa membebani pihak lain.
"Belum lagi beasiswa, yang memungkinkan anak pekerja menempuh pendidikan sampai ke perguruan tinggi," katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (Koperindagnaker) Kabupaten Pasaman Fatrizon membenarkan soal kepesertaan tenaga kerja sektor sawit dalam program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan setempat.
"Yang terdaftar sebanyak 1.850 orang pekerja sawit. Angka kepesertaan pekerja sawit itu diperoleh melalui pendataan yang dilakukan dari tingkat terendah, yaitu kejorongan," kata Fatrizon.
Fattizon juga mengatakan sejumlah sektor usaha yang terus berkembang di Pasaman sangat memungkinkan jadi potensi bertambahnya jumlah tekana kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Secara berkala kita menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman. Tujuan kita untuk memberikan yang terbaik untuk para pekerja," katanya.
Ia berharap lewat program DBH sawit ini diharapkan hubungan kerjasama antar kedua institusi semakin lebih baik lagi, yang diharapkan memberi imbas positif kepada para pekerja.
