Padang Aro (ANTARA) - Legislatif memberikan catatan atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban kinerja pengelolaan keuangan daerah atau APBD Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat pada 2024.
Ketua DPRD Solok Selatan Martius, di Padang Aro, Selasa, mengatakan catatan pertama yaitu masih kurangnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perbaikan dan peningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Ini perlu menjadi catatan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait," katanya.
Dia menjelaskan, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada 2024 secara umum telah berjalan dengan baik.
Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi pendapatan, belanja dan opini yang diberikan oleh perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2024.
Dari realisasi pendapatan daerah katanya, capaiannya sudah cukup tinggi, yaitu sebesar 98,05 persen dan realisasi belanja mencapai 95,81 persen.
Sedangkan dalam capaian kinerja pemeriksaan oleh BPK, opini yang diperoleh adalah WTP dan ini merupakan yang ke sembilan kali secara berturut-turut.
Namun, perlu dipahami bersama, bahwa tingginya capaian realisasi pendapatan daerah, belum ditumpu dari PAD yang menjadi paramater utama untuk menilai keberhasilan dalam pengelolaan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
"OPD harus terkait lebih bersungguh-sungguh meningkatkan penerimaan dari PAD, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi serta melakukan berbagai inovasi yang dapat menciptakan sumber-sumber pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya .
Menurut dia, Pemkab tidak bisa lagi berharap terhadap pendapatan transfer, oleh karena kebijakan pendapatan transfer semakin lama semakin berkurang dan bisa jadi dalam beberapa tahun ke depan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui dana transfer hanya dalam bentuk DAU gaji ASN dan PPPK saja.
Selain itu katanya, capaian opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut jangan sampai membuai dan membuat lupa untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah sebab opini WTP baru sebagai kewajaran dalam penyajian laporan keuangan.
"Oleh sebab itu, perbaikan dan peningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah, harus ditingkatkan secara terus menerus untuk dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengatakan, eksekutif akan melakukan perbaikan dalam segala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Perbaikan akan dilakukan hingga tingkat pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk didalamnya meningkatkan pengawasan internal oleh pihak inspektorat," ujarnya.
Dia menyebutkan, tanggapan yang diberikan oleh seluruh fraksi
DPRD akan tindaklanjuti kepada seluruh OPD beserta TAPD.
"Kami akan lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, atas kelemahan dan hambatan dalam merealisasikan program dan kegiatan serta melakukan perbaikan dan peningkatan pada tahun anggaran," ujarnya.
Setelah Ranperda disetujui katanya, maka paling lambat tiga hari setelah penetapan harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.
