Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan rapat koordinasi (Rakor) percepatan perlindungan kepesertaan jaminan sosial program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit.
Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi, di Padang Aro, Senin, mengatakan, Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor perkebunan sawit, yang termasuk dalam kategori rentan.
"Pekerja rentan sektor perkebunan sawit yang masuk dalam perlindungan seperti buruh harian lepas, pemanen, dan petugas perawatan kebun yang belum memiliki jaminan sosial," ujarnya.
Rakor ini katanya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah Solok Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja sektor pertanian, khususnya subsektor perkebunan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Muhammad Yasir Ginting berharap percepatan implementasi program Perlindungan Kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit.
"Dengan dukungan semua pihak terkait dapat segera diluncurkan serta memastikan bahwa para pekerja sawit di Kabupaten itu dapat menikmati perlindungan yang layak sesuai amanat regulasi dan keadilan sosial," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan akan terus mengawal pelaksanaan program ini sebagai bagian dari upaya membangun sektor perkebunan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
