Polres Mentawai tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sipora Utara

id Polres Mentawai,penyalahgunaan narkoba di Sipora Utara,mentawai,sumbar,narkoba mentawai

Polres Mentawai tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sipora Utara

Mentawai (ANTARA) - Polres Mentawai menangkap tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan sabu di Sipora Utara pada Jumat (4/7) dengan barang bukti ditemukan di bengkel dan mobil.

Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Ali As Mardoni, S.H. berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Ali As Mardoni, S.H. pada Minggu (6/7) di Mapolres Mentawai menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap DLV di sebuah bengkel las di Dusun Turonia, Desa Tuapejat. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena DLV sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh Kanit 2 Aiptu Dedi bersama anggota lainnya," ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MI dan G, ditangkap beberapa saat kemudian di kediamannya di kawasan KM 2, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyisiran lanjutan berdasarkan informasi awal dari tersangka DLV," tambah Iptu Ali.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Polres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti di antaranya dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dua tempat terpisah. Satu paket ditemukan di tanah dekat potongan besi di bengkel tempat DLV diamankan, dan satu lagi ditemukan di dalam sarung stir mobil L300 yang dikendarainya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, dan satu mobil pikap yang digunakan oleh tersangka," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka MI dan G mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh DLV merupakan pesanan mereka. Keduanya mengaku telah membayar barang tersebut dan berencana menggunakannya secara bersama-sama.

“Pengakuan tersebut akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Iptu Ali pada Minggu (6/7) di Mapolres Mentawai.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik sebagai pemasok maupun pengedar.

Iptu Ali As Mardoni mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Mentawai,” tutupnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.