DLH Dharmasraya lakukan pengawasan kegiatan usaha pastikan kepatuhan lingkungan

id DLH Dharmasraya,PT Andalas Wahana Berjaya,kepatuhan lingkungan,Dharmasraya, Sumatera Barat

DLH Dharmasraya lakukan pengawasan kegiatan usaha pastikan kepatuhan lingkungan

Petugas DLH Dharmasraya saat melakukan pengawasan lapangan di salah perusahaan PT Andalas Wahana Berjaya (PT AWB). Antara/HO-DLH Dharmasraya 

Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, menjaga kualitas lingkungan, dan mencegah pencemaran serta kerusakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Budi Waluyo, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen lingkungan, peninjauan lapangan, serta pembinaan dan arahan kepada pelaku usaha.

"Ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat bagaimana tingkat ketaatan kegiatan usahanya terhadap perizinan serta pengelolaan lingkungan. Tahun ini kita melakukan pengawasan di 15 usaha, hingga kini sudah sekitar delapan usaha yang sudah diawasi dokumen lingkungannya," ujarnya.

Menurut dia pengawasan yang dilakukan DLH dinilai penting mendorong pelaku usaha agar lebih peduli dan bertanggungjawab terhadap lingkungan, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

"Untuk hasil pengawasan, secara garis besar mereka komitmen terhadap dokumen lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya ," katanya.

Ia menjelaskan pengawasan dokumen lingkungan menyasar beberapa obyek pengawasan, diantaranya pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, limbah B3, sampah dan limbah domestik.

Termasuk kelengkapan sarana dan prasarana perusahaan dalam menghadapi kebakaran hutan bagi perusahaan yang memiliki lahan perkebunan, lanjut dia.

Namun, kata dia, DLH Dharmasraya mendapatkan temuan bahwa sejumlah perusahaan belum memiliki dokumen perubahan persetujuan lingkungan yang harus dilengkapi.

"Dokumen perubahan persetujuan lingkungan ini sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat yang mengeluarkan, pihak perusahaan kami minta untuk segera mengurus dokumen ini. Ini bukan berarti perusahaan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, namun karena ada perubahan regulasi sehingga perusahaan harus menyesuaikan dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan tersebut," katanya.

Ia mengatakan pengawasan tersebut sudah dilakukan ke sejumlah kegiatan usaha, diantaranya PT Incasi Pagian, PT DL, PT SMP, PT AWB, RSUD Sungai Daerah, Labkesda, dan sejumlah SPBU.

"Sementara untuk sejumlah perusahaan dan kegiatan usaha yang belum akan dilakukan dalam waktu dekat, yang jelas DLH tetap komitmen melakukan pengawasan lingkungan di daerah kita," ujarnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.