BKPSDM Dharmasraya proses pemberhentian sementara "BY" ASN BKD tersangka tipikor

id BKPSDM Dharmasraya,Dharmasraya

BKPSDM Dharmasraya proses pemberhentian sementara "BY" ASN BKD tersangka tipikor

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah. ANTARA/HO-Dok

Pulau Punjung (ANTARA) - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah menyampaikan tengah memproses pemberhentian sementara ASN "BY"yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Dengan ditetapkannya BY sebagai tersangka dan ditahan aparat penegak hukum, kita sudah bersurat ke Kejari Dharmasraya untuk meminta salinan penetapan tersangka dan surat penahan yang bersangkutan," katanya di Pulau Punjung, Rabu.

Menurut dia surat penahanan atau penetapan tersangka akan menjadi dasar dalam memproses pemberhentian sementara BY sebagai abdi negara.

Setelah pemberhentian sementara BY diputuskan. Dalam status itu, kata dia BY masih menerima 50 persen gaji pokok, namun tidak mendapatkan tunjangan.

Menurut dia pemberhentian permanen terhadap BY yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan BKD baru akan diproses setelah proses hukum yang bersangkutan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika nanti dalam proses hukum ini terbukti bersalah, baru kita dapat memproses pemberhentian secara permanen. Namun, jika sebaliknya tidak terbukti namanya akan pulihkan," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia BKPSDM telah memproses pelanggaran disiplin ASN BY dengan menjatuhkan Sanski disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.

Ia mengatakan BKPSDM berkomitmen memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN, dan proses penegakan disiplin ASN mengacu sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPSDM Dharmasraya di 2025 juga telah memberhentikan sementara satu ASN yang bertugas di Pemerintah Kacamatan Padang Laweh karena ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan, tambah dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah oleh oknum pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian mengatakan tersangka ditetapkan oleh pihaknya untuk saat ini satu orang berinisial BY dengan jenis kelamin laki-laki.

"Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka," katanya didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik saat memberikan keterangan pers, di Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12).

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.