Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat membantu dan mendukung upaya pengadministrasian, serta pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal terhadap hak masyarakat adat.
Wakil Bupati Solok Candra di Solok, Rabu, mengapresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses pendaftaran tanah ulayat di kabupaten itu.
Menurutnya, tanah ulayat merupakan warisan budaya dan identitas masyarakat Minangkabau yang wajib dilestarikan dan dijaga dengan mekanisme hukum yang jelas.
“Kita tahu bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari (desa)," ujar dia.
Untuk itu, menurut Candra, langkah mendaftarkan tanah ulayat tersebut secara resmi adalah bentuk perlindungan sekaligus kepastian hukum yang harus didukung bersama.
Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi vertikal dalam menyukseskan program tersebut.
“Pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat, adat agar benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah.
Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek legalisasi aset komunal masyarakat hukum adat.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu prioritas dalam agenda Reforma Agraria Nasional.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Kabupaten Solok adalah bentuk komitmen langsung pemerintah pusat untuk mendorong percepatan legalisasi aset komunal di daerah.
“Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat adat, bukan mengambil alih. Kami di Kementerian ATR/BPN terus berupaya agar seluruh tanah ulayat bisa tercatat secara sah, sehingga masyarakat hukum adat memiliki posisi yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya,” ujar Rezka.
Rezka juga menjelaskan bahwa melalui pendaftaran ini, masyarakat adat akan mendapatkan sertifikat tanah komunal sebagai bentuk legalisasi yang diakui negara. Sertifikat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tetapi berfungsi sebagai perlindungan atas hak adat dari pihak luar yang tidak berwenang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Solok bantu lindungi kepemilikan tanah ulayat masyarakat
