Bukittinggi (ANTARA) - Setelah enam hari sesudah kejadian kebakaran gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal tanpa surat izin operasi di Kota Bukittinggi. Pihak kepolisian melalui Humas Polda Sumbar memberikan tanggapannya.
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta Bukittinggi, disampaikan bahwa sedang dalam pelaksanaan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, Sabtu (24/5).
Pernyataan ini menjadi statement resmi pertama dari pihak kepolisian sejak kejadian kebakaran Gudang Penimbunan BBM di Bonjo Baru Koto Dalam, Bukittinggi pada Minggu (18/5) lalu.
"Tentu saja ini memerlukan waktu terhadap proses tindakan polisi di lapangan. Semoga beberapa hari ke depan ini akan ada tindak lanjutnya," kata Kabid Humas.
Ia juga berharap kasus ini cepat terungkap melalui penugasan personel di lapangan.
"Yang jelas anggota sudah langsung turun menindaklanjuti kasus tersebut. Kita doakan kasus ini cepat terungkap," katanya.
Sementara saat ditanyakan apakah ada personel kepolisian daerah setempat yang dilakukan pemeriksaan, Kombes Susmelawati mengatakan belum mengetahui secara pasti.
"Coba nanti, kami tanyakan dulu ya," katanya.
Kebakaran gudang BBM terjadi pada Minggu (18/5) jam 10.00 WIB lalu, dari pantauan langsung di lapangan tidak ditemui adanya plang nama atau pengumuman izin resmi di lokasi yang dibatasi pagar seng setinggi tiga meter.
Hingga hari ini belum diketahui siapa pemilik atau jumlah kerugian yang ditimbulkan dan dari mana BBM didapatkan serta ke mana disalurkan.