Empat polisi jadi saksi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan

id Polisi tembak Polisi di Solsel,Polres Solok Selatan,Padang, Sumatra Barat,Solsel,Dadang Iskandar

Empat polisi jadi saksi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan

Sidang lanjutan kasus Polisi tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Rabu (14/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Empat anggota polisi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara polisi tembak polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (14/5).

Empat saksi tersebut merupakan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan saat kasus penembakan terjadi 24 November 2024 yakni Abdul Rahim, Satriyadi, Khairul, dan Bagas.

"Malam itu saya sedang berada di rumah yang jaraknya sekitar seratus lima puluh meter dari Mapolres Solok Selatan, lalu terdengar suara letusan sebanyak dua kali," kata Abdul Rahim sebagai saksi yang diperiksa pertama kali.

Ia menerangkan pada saat kejadian penembakan itu dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional pada Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

Pada saat bersamaan dirinya juga mendapatkan telefon dari Kepala Unit Tipidter atas nama Aipda Tomi yang mengatakan bahwa terjadi aksi penembakan antara Kasatreskrim AKP Ulil Riyanto Anshari dengan Kabagops AKP Dadang Iskandar.

"Setelah itu saya langsung datang ke kantor dan mendapati Kasatreskrim telah terkapar di parkiran Satuan Reserse kriminal dengan bersimbah darah," jelasnya.

Saksi Abdul Rahim juga menerangkan bahwa setelah itu dirinya langsung menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yakni AKBP Arief Mukti, jarak antara kantor dengan rumah cukup dekat.

"Saat itu saya bertemu dengan ajudan Kapolres, lalu mereka melaporkan bahwa Kabagops juga menembaki rumah," katanya.

Setelah Abdul Rahim, sidang juga mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya yakni Satriyadi, Khairul, dan Bagas yang diperiksa secara bersamaan.

Para saksi ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, serta penasehat hukum terdakwa secara bergantian terkait peristiwa penembakan yang telah menewaskan Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari.

Ketiga saksi menerangkan bahwa sepengetahuan mereka tidak ada perselisihan yang terjadi antara korban dengan terdakwa, dan hubungan keduanya terjalin dengan baik.

Namun perselisihan itu terjadi ketika Dadang meminta bantuan kepada Kasatreskrim agar melepaskan sopir yang diamankan karena dugaan aktivitas tambang ilegal.

Hanya saja permintaan itu tidak dipenuhi oleh Ulil sehingga diduga telah membuat Dadang kesal, terdakwa juga tersinggung dengan sikap korban ketika mereka bertemu langsung di Polres Solok Selatan.

Terdakwa mengulurkan tangan untuk bersalaman namun tidak disambut oleh korban, dan ketika terdakwa meminta agar dua sopir dilepaskan, korban hanya menjawab "Sebentar, sebentar".

Hal tersebut berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Padang pada pekan lalu.

Tim JPU yang menyidangkan perkara merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Dadang Iskandar selaku terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 340 Juncto (Jo) pasal 54 KUHPidana, dan 338 KUHPidana Jo pasal 54 KUHPidana.

Pada bagian lain, sidang pemeriksaan terhadap empat saksi itu berlangsung hingga beberapa jam mulai dari siang hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo, sedangkan terdakwa yakni Dadang Iskandar turut dihadirkan langsung ke persidangan.

Persidangan terhadap perkara itu akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Tim JPU.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.