Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan atau kasus Polisi tembak Polisi di Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan pada Kamis (7/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dihadirkan langsung ke Pengadilan, serta ditanyai secara bergantian oleh Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasehat hukum.
"Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf," terang terdakwa di hadapan persidangan pada Kamis.
Terdakwa Dadang menceritakan bahwa emosinya dipicu oleh sikap korban yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Solsel yaitu AKP Riyanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).
Pada saat kejadian yakni November 2024 lalu, Dadang mendatangi korban di Kantor Polres Solsel tempat mereka sama-sama berdinas.
Adapun tujuan terdakwa mendatangi korban adalah untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang diamankan oleh personel Satreskrim karena dugaan tambang illegal.
Terdakwa menceritakan saat bertemu itu ia mengajak korban untuk bersalaman, namun tidak digubris, ketika diajak berbicara juga tidak diladeni oleh korban.
"Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya," terang terdakwa yang datang mengenakkan kemeja hitam.
Terdakwa yang mengaku kesal akhirnya mengeluarkan senjata api lalu menembak korban dengan jarak sekitar dua meter ke bagian kepala korban.
"Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya," jelas Dadang.
Terdakwa juga menerangkan bahwa dirinya juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kepala Polres Solsel usai menembak Kasatreskrim, meskipun secara pasti ia tidak bisa mengingat berapa kali tembakan yang dilepaskan.
Namun ia menyangkal bahwa aksi penembakan tersebut memiliki niat untuk melukai seseorang, melainkan hanya untuk meluapkan kekesalannya.
"Saya hanya meluapkan kekesalan, karena jika ingin (melukai) saya bisa saja masuk ke dalam rumah dinas dan menembak orang di dalamnya," katanya.
Setelah melakukan aksi penembakan itu pada dini hari, Dadang langsung pergi ke Padang untuk menyerahkan diri ke Kantor Polda Sumbar.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo, dan dihadiri oleh sejumlah pengunjung.
Adapun tim JPU merupakan gabungan dari Kejagung, Kejati Sumbar, serta Kejari Solok Selatan Moch Taufik Yanuarsah Cs. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum ST Mahmud Syaukat Cs.
Dalam perkara itu Dadang Iskandar didakwa oleh tim JPU dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana, pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana, dan pasal 338 Jo 54 KUHPidana.
