Sidang tuntutan perkara Polisi tembak Polisi Solsel diundur

id Polisi tembak Polisi Solsel,Polres Solsel ,Solok Selatan, Sumatra Barat,Pengadilan Negeri Kelas I A Padang

Sidang tuntutan perkara Polisi tembak Polisi Solsel diundur

Terdakwa Dadang Iskandar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada sidang sebelumnya. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan atau kasus Polisi tembak Polisi di Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) yang seharusnya digelar pada Kamis (21/8) diundur.

Pengunduran sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang itu dilakukan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum masih menyiapkan tuntutannya, oleh karena itu sidang yang harusnya digelar pada hari ini diundur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Kamis.

Ia mengatakan sidang perkara itu akan kembali digelar pada Selasa (26/8) dengan agenda yang sama di Pengadilan Padang yaitu penuntutan terhadap terdakwa bernama Dadang Iskandar.

Tim JPU yang menangani perkara adalah Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Meskipun diundur, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo itu sempat dibuka di Pengadilan.

Terdakwa Dadang Iskandar juga dihadirkan oleh tim JPU ke hadapan persidangan secara langsung didampingi oleh penasehat hukumnya ST Mahmud Syaukat Cs.

Persidangan juga mendapatkan pengawalan dari personel Kepolisian Resor Kota Padang serta jajaran Kepolisian Sektor (Polsek).

Terdakwa dalam perakra adalah mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, saat kasus terjadi pada November 2024 ia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sedangkan korbannya adalah AKP Riyanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Solsel.

Dalam sidang sebelumnya Dadang telah mengungkapkan bahwa motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu emosi.

"Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf," terang terdakwa di hadapan persidangan pada Kamis.

Terdakwa menceritakan emosinya dipicu oleh sikap korban ketika didatangi di Kantor Polres Solsel tempat mereka sama-sama berdinas.

Adapun tujuan terdakwa mendatangi korban adalah untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim karena dugaan tambang illegal.

Pada saat bertemu itu terdakwa mengajak korban untuk bersalaman, namun tidak digubris, ketika diajak berbicara juga tidak diladeni oleh korban.

"Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya," terang terdakwa.

Terdakwa yang mengaku kesal akhirnya mengeluarkan senjata api lalu menembak korban dengan jarak sekitar dua meter ke bagian kepala korban.

"Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya," jelas Dadang.

Terdakwa juga membenarkan kalau dirinya juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kepala Polres Solsel usai menembak Kasatreskrim, meskipun secara pasti ia tidak bisa mengingat berapa kali tembakan yang dilepaskan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.