Polisi ungkap kasus hilangnya siswi Agam dibawa kabur kekasih ke Batam

id hilangnya siswi Agam,Polresta Bukittinggi.,Polresta Balerang di Kota Batam,Batam,Agam,Sumbar

Polisi ungkap kasus hilangnya siswi Agam dibawa kabur kekasih ke Batam

Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar memberikan keterangan terkait ditemukannya seorang pelajar perempuan yang hilang dan ternyata dibawa kabur oleh pacarnya sendiri ke Batam. (Antara/ Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bukittinggi mengungkap kasus hilangnya seorang pelajar perempuan asal Kabupaten Agam yang dinyatakan hilang oleh keluarganya selama seminggu.

Pelajar SMK di Tilatang Kamang Agam berinisial YA itu akhirnya ditemukan bersama seorang pria di Batam, Kepulauan Riau.

Wakasat Reskrim, AKP Anidar mengatakan pelaku yang membawa kabur korban berinisial AR (21) yang merupakan warga Kota Padang.

"Tadi malam keduanya sudah kita amankan ke Mako Polresta setelah sebelumnya kita dibantu oleh jajaran Polresta Balerang di Kota Batam," kata Anidar, Jum'at.

Ia mengatakan bahwa keduanya dijemput ke daerah Batam, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya diamankan oleh jajaran Polresta Balerang Kota Batam.

"Setelah diamankan, kemudian kita mengerahkan anggota untuk menjemputnya kemarin dan sampai di Bukittinggi tadi malam," kata Anidar.

Menurut Anidar, pengamanan pelaku di daerah Batam berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polresta Bukittinggi.

"Kemudian kita menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di Batam. Kita pun langsung berkoordinasi untuk mengamankan mereka," katanya.

Anidar juga mengatakan bahwa dari keterangan pelaku mereka merupakan pasangan kekasih yang baru saja menjalin asmara.

"Walaupun mereka suka sama suka, tapi yang namanya anak dibawah umur tentu tidak bisa begitu saja," ujarnya.

Selain itu, dari keterangan pelaku bahwa mereka juga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Dari keterangannya seperti itu, tapi kita masih menunggu hasil visum dari korban, jadi kita tunggu hasil tersebut terlebih dahulu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun kurungan penjara dan paling tinggi dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.