"Iya benar, pengawas dan mandor lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini," katanya.
Satim mengungkapkan Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengawas dan mandor proyek tersebut pada Rabu (12/2/2025).
"Kemarin sudah ada undangan pemanggilan dari Polda dan sekarang mereka datang untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Akibat pemanggilan tersebut, pembongkaran pagar laut yang telah berjalan sejak Selasa (11/2) terpaksa dihentikan. Satu alat berat ekskavator yang sebelumnya menjadi tumpuan utama membongkar pagar laut turut berhenti beroperasi.
Para pekerja pembongkaran masih menunggu perintah untuk melanjutkan pencabutan pagar laut. Sejauh ini, pembongkaran pagar laut baru mencapai satu kilometer.
"Kalau dari kemarin sampai sekarang sudah lebih satu kilometer," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi selesai dalam waktu tiga hingga 10 hari, bergantung kondisi cuaca. Pembongkaran juga diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembongkaran pagar laut Bekasi dihentikan sementara