KPU Agam tetapkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam

id KPU Agam

KPU Agam tetapkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam

Keempat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam mengangkat nomor urut sebagai calon yang maju pada Pilkada serentak 2024, Senin (23/9). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada serentak 2024 di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Senin.

"Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut empat pasangan calon bupati, wakil bupati telah dilakukan dan berjalan dengan lancar," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan nomor urut satu diterima oleh pasangan atas nama Guspardi Gaus-Yogi Yolanda diusung Partai Hanura, PKB, PDI P, Buruh dan Ummat. Pasangan nomor urut dua atas nama Benni Warlis-Muhammad Iqbal diusung PKS dan PPP

Sedangkan nomor urut tiga atas nama Andri Warman-Martias Wanto diusung PAN, Golkar, Gerinda dan PBB. Pasangan nomor urut empat atas nama Irwan Fikri-Asra Faber diusung Partai NasDem dan Demokrat.

"Pengundian nomor sesuai tata tertib dalam pengundian dan penetapan nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil," katanya.

Ia mengatakan masing-masing bakal calon bupati mengambil nomor urut sesuai dengan nomor antrian yang sebelumnya diambil bakal calon wakil bupati.

Pengambilan nomor antrian tersebut sesuai dengan nomor urut kehadiran pasangan calon saat mendaftar ke KPU Agam.

Nomor antrian tersebut dengan bilangan besar dan nomor yang paling kecil yang pertama mengambil nomor urut.

Nomor antrian pertama yang mengambil nomor urut pasangan Benni Warlis-Muhammad Iqbal dengan nomor antrian 10, disusul Guspardi Gaus-Yogi Yolanda nomor antrian 12, Irwan Fikri-Asra Faber nomor antrian 13 dan Andri Warman-Martias Wanto nomor antrian 14.

"Calon wakil bupati mengacak seluruh tabung berisi angka nomor urut dan setelah itu calon bupati mengambil tabung itu," katanya.

Ia mengakui setelah tahapan pengundian dan penetapan nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, dilanjutkan dengan masa kampanye.

Masa kampanye selama 60 hari dimulai dari 25 September dampai 23 November 2024.

"Kita berharap pasangan calon, tim dan lainnya mengikuti kampanye sesuai aturan yang ada," katanya.