KPU tetapkan nomor urut kandidat Pilwako Bukittinggi

id Pilwako Bukittinggi,KPU Bukittinggi

KPU tetapkan nomor urut kandidat Pilwako Bukittinggi

Empat pasang calon kepala daerah Kota Bukittinggi memperlihatkan nomor urut resmi yang telah diresmikan KPU untuk memulai masa kampanye Pilkada 2024 (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Setelah mengikuti serangkaian prosesi pengundian, nomor urut masing-masing kandidat pasangan Pilwako Bukittinggi 2024 ditetapkan KPU setempat, Senin (23/9/2024). Seluruh pendukung kandidat tampak antusias dengan hasil yang diperoleh oleh kandidat masing-masing.

"Nomor Urut 1 atas nama Marfendi-Fauzan Haviz, selanjutnya Nomor Urut 2 atas nama Nofil Anoverta-Frisdoreja, berikutnya Nomor Urut 3 atas nama Erman Safar-Heldo Aura, serta Nomor Urut 4 atas nama Muhammad Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas membacakan Berita Acara dan Salinan Keputusan.

Proses pengundian dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan antrean. Paslon yang mendaftar pertama ke KPU Bukittinggi pada saat pendaftaran akhir Agustus 2024 silam, diberikan kesempatan pertama untuk mengambil nomor antrean.

Dari antrean tersebut, Paslon Erman-Heldo mendapatkan nomor terkecil, sehingga berhak untuk mengambil undian nomor urut pertama. Disusul oleh Paslon Ramlan-Ibnu, Marfendi-Fauzan, dan Novil-Reja.

Setelah masing-masing kandidat memegang tabung berisi nomor urut, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra memandu seluruh pasangan calon untuk membuka tabung secara serentak lalu memperlihatkannya kepada hadirin.

Seketika nomor urut diperlihatkan masing-masing pasangan calon, seluruh pendukung menyambut dengan riuh gembira.

Segenap pendukung memang sudah menyiapkan atribut dengan disesuaikan hasil undian nomor urut kandidat.

"Dengan tuntasnya prosesi tersebut, KPU Kota Bukittinggi resmi menetapkan nomor urut pasangan calon sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2024," kata Rifa.

Hasil pengundian nomor urut lalu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 243/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.

Hasil pengundian nomor ini juga langsung ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 308 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.