KPU tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Sumbar 2024

id Kpu Sumbar, calon gubernur Sumbar, pilkada sumbar

KPU tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Sumbar 2024

Anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024.

"Kami telah menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda sebagai peserta Pilkada 2024," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.

Setelah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Ranah Minang, KPU setempat akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9).

Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengharuskan kedua pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor.

Guna mencegah gangguan ketertiban dan keamanan selama pengujian nomor urut, KPU mengundang 60 orang pendukung masing-masing pasangan calon. Selain itu, KPU juga mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat lainnya.

"Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar hotel untuk meminimalisasi gangguan ketertiban dan keamanan," ujarnya.

Dengan penetapan peserta Pilkada Sumbar 2024, kata dia, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sukarelawan, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye ke KPU, Bawaslu Provinsi Sumbar, dan Polda Sumbar.

Di sisi lain, gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib pula membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon, kemudian menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat 24 September atau sehari sebelum kampanye.

Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim sukarelawan, pembuatan RKDK, dan penyampaian LADK, lanjut dia, juga berlaku bagi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana.

Pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy diusung oleh lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo dengan total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.

Selanjutnya, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh dengan total suara sah sebanyak 1.241.170 suara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Sumbar 2024