KPU Sawahlunto tetapkan standar ukuran dan jumlah bahan kampanye Pilkada

id KPU Kota Sawahlunto

KPU Sawahlunto tetapkan standar ukuran dan jumlah bahan kampanye Pilkada

Rapat koordinasi penetapan standar harga ukuran dan bahan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024, Sabtu. (Antarasumbar/Yudha Ahada)

Sawahlunto (ANTARA) - KPU Kota Sawahlunto, Sumatera Barat menetapkan standar batasan ukuran dan jumlah bahan kampanye untuk pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sawahlunto dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Sawahlunto Hamdani, di Sawahlunto, Sabtu menyampaikan selain menetapkan standar batasan ukuran dan jumlah maksimal bahan kampanye, KPU juga membantu memfasilitasi masing-masing pasangan calon (paslon) untuk mencetak bahan kampanye tersebut.

"Untuk bahan kampanye yang difasilitasi KPU untuk mencetaknya adalah ; baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur, pamflet, selebaran dan poster," kata dia.

Ia merinci, untuk standar ukuran dan jumlah dari bahan kampanye tersebut yakni untuk baliho ukuran 3x4 meter masing-masing paslon mendapat jatah sebanyak lima buah baliho.

Setelah itu untuk spanduk diberikan jatah kepada masing-masing paslon yakni sebanyak 37 buah atau bisa disebar sebanyak satu buah baliho di setiap desa dan kelurahan.

"Kemudian untuk umbul-umbul itu diberi jatah masing-masing paslon sebanyak 40 buah," kata dia.

Sementara untuk brosur, pamflet, selebaran dan poster diberikan jatah untuk masing-masing paslon sebanyak 15 ribu eksemplar.

Ketua KPU Hamdani menyatakan masing-masing paslon berhak untuk menambah memproduksi bahan kampanye sampai maksimal 200 persen dari jumlah yang telah difasilitasi oleh KPU.

"Jadi nanti tim paslon boleh untuk menambah jumlah bahan kampanye tersebut dengan menggunakan biaya sendiri. Contohnya untuk umbul-umbul yang difasilitasi dicetak oleh KPU sejumlah 40 buah, nanti paslon boleh menambah cetak sendiri maksimal sampai 80 buah atau 200 persen dari jumlah yang difasilitasi," ujar dia merinci.

Kemudian KPU juga sudah menetapkan standar biaya yang bisa dikeluarkan untuk keperluan kampanye terbuka yakni pertemuan tatap muka baik secara indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (luar ruangan).

"Standar itu yakni untuk biaya transportasi, biaya nasi kotak dan biaya snack. Untuk semua biaya tersebut standarnya menyesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di Pemkot Sawahlunto," kata dia.