Polres Pariaman tangkap spesialis pencurian bobol rumah

id Polres Pariaman,berita pariaman,berita sumbar

Polres Pariaman tangkap spesialis pencurian bobol rumah

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi (kanan) menunjukkan barang bukti hasil curian yang terakhir tersangka saat jumpa pers di Pariaman, Senin. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap warga Kecamatan Pariaman Utara Y (30) karena menjadi spesialis pencurian bobol rumah menggunakan obeng yang telah merasakan warga.

"Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi empat kali, di daerah yang sama," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi saat jumpa pers di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan pada saat aksi yang terakhir tersangka mendapatkan emas sekitar 17,5 gram dan uang tunai baik berupa mata uang Indonesia sebesar Rp3 juta maupun mata uang Malaysia sebesar 250 ringgit.

Uang curian pecahan rupiah telah digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan modal judi dalam jaringan atau 'online' sedangkan uang ringgit telah ditukar ke rupiah.

Ia mengungkapkan emas hasil curian tersebut sempat ditawarkan kepada pedagang emas di Pariaman namun pedagang emas di daerah itu tidak berani membeli karena curiga emas tersebut hasil curian.

"Akhirnya tersangka kembali ke rumahnya dengan membawa emas tadi," katanya.

Ia menyampaikan dalam melaksanakan aksinya tersangka yang berprofesi sebagai nelayan menunggu korban terlelap dan mencongkel pintu jendela rumah korban menggunakan obeng.

"Jadi sebelumnya tersangka ini mengamati rumah korban hingga akhirnya menjalankan aksinya," katanya.

Ia menyampaikan aksi melanggar hukum yang dilakukan tersangka diketahui setelah korbannya yang terakhir warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman melaporkan hal yang menimpa dirinya kepada Polres Pariaman.

"Korban curiga dengan tersangka, lalu kami langsung menindaklanjuti," ujar dia.

Atas perbuatannya, lanjutnya tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (3), (5) KUHP.

Ia mengimbau warga di wilayah hukum Polres Pariaman untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban pencurian atau tindakan kriminal lainnya.