Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu, menetapkan delapan partai politik memperoleh kursi DPR untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka itu membacakan delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan adalah yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.
Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU RI maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan. Parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin.
Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan delapan parpol peroleh kursi DPR periode 2024--2029
Berita Terkait
Retno Marsudi jadi Utusan Khusus Sekjen PBB pertama dari Indonesia
Sabtu, 14 September 2024 11:05 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti pembukaan sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Kemenkumham RI
Jumat, 13 September 2024 17:03 Wib
Bawaslu Kota Solok raih Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI
Rabu, 11 September 2024 20:22 Wib
Ketua DPR sebut RUU Perampasan Aset jadi bahasan periode selanjutnya
Selasa, 10 September 2024 13:59 Wib
Ombudsman RI lakukan penilaian kepatuhan Pelayanan Publik di Puskesmas Pasar Baru Pesisir Selatan
Rabu, 4 September 2024 10:42 Wib