Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 1.457 lembar surat suara pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD RI yang berlebihan dan rusak.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar oleh Ketua KPU Agam Herman Susilo, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Agam Yuhendra dan Kabag Ops Polres Agam AKP Bezaliel Mendrofa di halaman kantor KPU Agam, Jumat (12/7).
"Pemusnahan surat suara ini kita lakukan satu hari menjelang pemilihan sesuai arahan dan petunjuk teknis tentang pemusnahan sisa surat suara dan rusak," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan ke 1.457 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari sisa surat suara hasil sortir lipat dengan kondisi bagus tetapi berlebihan sebanyak 1.337 lembar dan surat suara rusak hasil sortir lipat 120 lembar.
Pemusnahan itu untuk menjamin pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan surat suara yang ada dikotak maupun di TPS betul-betul memang surat suara untuk pemilihan.
"Ini untuk menjamin pelaksanaan PSU, sehingga tidak bisa disalahgunakan dan pemusnahan juga dihadiri oleh stakeholder terkait," katanya.
Ia menambahkan sebelum pemusnahan juga dilakukan penandatanganan berita acara Nomor 048/PP.08-BA/1306/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Dapil Sumbar Tahun 2024 di Gudang KPU Agam.
Ini berdasarkan keputusan KPU No 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024
Ia mengakui KPU siap menyukseskan dan melaksanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024.
Seluruh pelaksana siap melayani pemilih nanti dan diminta seluruh petugas baik tingkat KPPS, PPS dan PPK lakukan tugas secara profesional.
"Saya mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS dalam memberikan hal pilih dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Semoga PSU berjalan dengan lancar dengan harapan anggota DPD terpilih sesuai harapan," katanya.