Ketua KPU Sumbar terdaftar di TPS 15 Lurah Agam

id KPU Sumbar,Berita agam,Berita sumbar

Ketua KPU Sumbar terdaftar di TPS 15 Lurah Agam

Pantarlih TPS 15 Lurah Yeni Eliza sedang melakukan Coklit ke rumah Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Senin (24/6). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Surya Efitrimen beserta istri dan dua anaknya terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Lurah, Nagari atau Desa Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada Pilkada serentak 2024.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) TPS 15 Lurah Yeni Eliza di Lubuk Basung, Senin, mengatakan Surya Efitrimen beserta istri dan anak terdata pada TPS 15 Lurah.

"Saya telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke rumah Ketua KPU Sumbar tersebut, Senin (24/6) dan merupakan orang pertama di Coklit," katanya.

Ia mengatakan TPS 15 Lurah memiliki 264 orang pemilih pada Pilkada serentak 2024 nanti.

Coklit tersebut dimulai pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

"Saya mengoptimalkan Coklit berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu," katanya.

Sementara Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Agam Zainal Fadli menambahkan pada hari pertama Coklit dilakukan bagi tokoh masyarakat, tokoh adat dan lainnya.

"Masing-masing Pantarlih melakukan Coklit untuk lima orang pada hari pertama ini," katanya.

Ia mengakui KPU Agam mengerahkan 1.520 Pantarlih untuk melakukan Coklit dan mereka berasal dari 1.207 tempat pemungutan suara di Agam.

Setiap TPS, tambahnya, Pantarlih sebanyak satu sampai dua orang tergantung jumlah pemilih.

"Jumlah pemilih satu TPS pada Pilkada dengan jumlah maksimal 600 orang dan apabila diatas 400 pemilih, maka Pantarlih dua orang," katanya.

Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan menggunakan aplikasi e-coklit, sehingga pemutakhiran data lebih akurat.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengintruksikan seluruh Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi setiap rumah.

"Pastikan warga dengan usia diatas 17 tahun masuk dalam daftar pemilih sepanjang memenuhi syarat," katanya.