Payakumbuh bersiap ujicoba syarat urus SIM pakai BPJS Kesehatan aktif

id BPJS Kesehatan Payakumbuh

Payakumbuh bersiap ujicoba syarat urus SIM pakai BPJS Kesehatan aktif

BPJS cabang Payakumbuh bersama Satlantas Polres Payakumbuh saat koordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan Uji Coba Perpol Nomor 2 tahun 2023. Antara/HO-BPJS Kesehatan Payakumbuh

Payakumbuh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Payakumbuh, Sumatera Barat dan Polres Payakumbuh akan melaksanakan uji coba pemberlakukan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan (Kabag Yanser) BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Israd Akbar di Payakumbuh, Selasa mengatakan uji coba tersebut sesuai denngan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat SIM baru dan perpanjangan. Syarat tersebut tertuang dalam pasal 9 Ayat 1 Huruf a Angka 5a," katanya.

Terkait hal itu, kata dia, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan koordinasi bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Payakumbuh untuk membahas teknis pelaksanaan Uji Coba perpol tersebut pada Kamis (13/06).

Ia mengatakan untuk saat ini kasus kecelakaan tunggal, penjamin biaya pelayanan kesehatan pertamanya adalah BPJS Kesehatan. Namun, jika terjadi kasus kecelakaan ganda maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua setelah Jasa Raharja.

“Dengan memiliki kepesertaan aktif JKN, pengendara lalu lintas mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan yang berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas” kata dia.

Selanjutnya, dikatakan Irsyad, saat Uji coba nanti pihaknya akan siap membantu dan mengawal kebutuhan administrasi kepesertaan JKN bagi pemohon SIM di Polres.

Adapun bukti kepesertaan aktif JKN dalam implementasi Perpol tersebut berupa tampilan status kepesertaan aktif dari layar Aplikasi Mobile JKN dan bagi peserta JKN yang statusnya non aktif karena menunggak dapat melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu.

"Atau juga dapat mengikuti Program REHAB (cicilan), lalu menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Israd.

Sementara Kasat Lantas Polres Kota Payakumbuh, AKP Firdaus mengatakan bahwa Uji Perpol No. 2 Tahun 2023 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di sejumlah wilayah Polda termasuk Sumatera Barat.

“Uji coba ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM berjalan secara optimal dan akan ada evaluasi nantinya. Perpol No. 2 Tahun 2023 juga merupakan tindaklanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN," katanya.

AKP Firdaus juga mengatakan bahwa implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM sangat positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh program JKN saat berkendara.

“Dalam berkendara akan ada resiko kecelakaan, pada kecelakaan ganda penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja. Untuk biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja sendiri ada batas plafonnya, jika plafonnya sudah habis maka biaya pelayanan kesehatan berikutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Firdaus.

Pada pertemuan koordinasi Uji Coba Perpol No. 2 Tahun 2023, AKP Firdaus mengatakan bahwa penerapan Perpol tersebut tidak akan menghambat proses pengurusan SIM.

“Selama proses uji coba nanti akan ada petugas dari BPJS Kesehatan yang berada di Polres untuk memberikan sosialisasi dan bantuan kepada pemohon SIM yang memiliki pertanyaan atau kendala seputar kepesertaan JKN nya,” ujar Firdaus.