Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan ini merupakan komitmen Pemkab setempat untuk mensejahterakan pekerja serta bentuk dukungan dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Minggu, mengatakan Kabupaten Sijunjung merupakan Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat dan ke tiga di Pulau Sumatera yang mengeluarkan PERDA untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Langkah ini sebagai bukti komitmen dan kesungguhan Pemkab Sijunjung untuk menyejahterakan pekerja dan kami mengapresiasi langkah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung," ujarnya.
Untuk menyelenggarakan jaminan sosial tersebut katanya, negara telah membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut katanya, setiap pekerja termasuk didalamnya yang bekerja pada penyelenggara negara wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dalam pasal 1 poin 8 menjelaskan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Peraturan tersebut di dukung penuh oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dengan diterbitkannya PERDA No 2 Tahun 2024 dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dalam PERDA No 2 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 5 April 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sijunjung pada Bab VIII khusus mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 156 Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut ditegaskan bagi pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Sawahlunto ditetapkan capai cakupan perlindungan ketenagakerjaan terbaik di Sumbar
Selasa, 24 September 2024 14:00 Wib
BPP bersama Pemkab Pasbar gandeng BPjS Ketenangakerajaan fasilitasi aktivasi akun SIAPkerja bagi mantan karyawan
Kamis, 12 September 2024 14:04 Wib
Honorer Kabupaten Solok kecelakaan kerja, BPJamsostek tanggung biaya berobat
Kamis, 12 September 2024 11:06 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Dapatkan Kemudahan dari Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Senin, 9 September 2024 11:30 Wib
Legislator terus dorong konstituen jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 8 September 2024 18:54 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat kepesertaan kepada pekerja informal di Padang Pariaman
Minggu, 8 September 2024 18:52 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Meriahkan Hari Pelanggan Nasional 2024
Rabu, 4 September 2024 9:36 Wib
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Sawahlunto sampai Juli 2024 mencapai enam miliar
Selasa, 3 September 2024 20:51 Wib