Dari 24 kasus tipikor, Polda Bengkulu selamatkan uang negara Rp3,5 miliar

id Polda Bengkulu ,Penanganan kasus korupsi di Bengkulu ,Penyelamatan uang negara di Polda Bengkulu ,Kasus korupsi di Bengk

Dari 24 kasus tipikor, Polda Bengkulu selamatkan uang negara Rp3,5 miliar

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono (ditengah) saat menyampaikan pres rilis akhir tahun di Mapolda Bengkulu, Selasa (30/12/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beserta jajarannya menangani 24 kasus tindak pidana korupsi sejak Januari hingga 20 Desember 2025, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp3,5 miliar.

"Hasil kerja keras tersebut menjadi hal untuk terus berbenah semoga pada 2026 bisa terus ditingkatkan," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono saat menyampaikan rilis akhir tahun di Mapolda Bengkulu, Selasa.

Ia menyebut, untuk laporan kasus tindak pidana yang masuk ke Polda Bengkulu dan jajaran sebanyak 46 laporan dan yang telah diselesaikan 24 laporan atau 50,17 persen.

Sebanyak 46 kasus yang masuk tersebut, memiliki nilai proyek pembangunan yang mencapai Rp23,34 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp16,52 miliar.

Untuk penanganan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh sejumlah polres di Bengkulu seperti Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar dari total kerugian negara Rp11,92 miliar dengan nilai proyek mencapai Rp12,52 miliar.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.