Polda Sumbar ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram

id Narkoba sumbar,Polda sumbar,Berita sumbar

Polda Sumbar ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram

Polda Sumatera Barat (Sumbar) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ganja seberat 23 kilogram di Padang, Senin (20/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat mencapai 23 Kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Senin mengatakan dari kasus tersebut pihaknya menangkap tiga pelaku yakni MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).

"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," kata Dwi yang didampingi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan.

Ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dimana MHP dan FAA ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman, sedangkan DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.

Untuk diketahui FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman provinsi setempat.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas jeratan pasal tersebut para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Kombes Pol Nico A Setiawan.

Ia mengatakan saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita Polisi sebagai barang bukti.

Lebih lanjut Nico menceritakan pengungkapan kasus itu berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit minibus dari perbatasan Sumbar dengan Sumut pada Jumat (17/5).

"Kami mendapatkan informasi bahwa satu unit minibus tersebut membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan (Sumut) menuju ke Sumbar," katanya.

Ia mengatakan ketika sampai di Sundata pihaknya langsung menyergap mobil tersebut, dan menangkap MHP dan FAA beserta barang bukti ganja yang disimpan di dalam karung.

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada Polisi narkoba itu adalah milik DZ yang sudah menunggu di daerah Bukittinggi.

"Mendapatkan keterangan itu kami langsung melakukan pengembangan ke Bukittinggi dan menangkap tersangka DZ," jelasnya.

Nico menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap jaringan narkoba di provinsi setempat serta menangkap pelaku tanpa pandang bulu. ***2***