Lubuk Sikaping (ANTARA) - Munculnya beragam persepsi atas permintaan sumbangan sukarela dalam rangka Bulan Dana PMI Kabupaten Pasaman Tahun 2024, membuat Ketua Panitia Bulan Dana PMI Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH., menerbitkan surat penjelasan tentang tatacara dan mekanisme sumbangan.
"Ya, telah kita sampaikan surat penjelasan, untuk menghindari kesalah pahaman," ujar Sobeng Suradal, Ketua Bulan Dana PMI, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sabtu.
Dijelaskan, bahwa sumbangan bukan dipungut dari OPD melainkan dari pribadi-pribadi ASN secara sukarela/tidak ada paksaan, dan nominalnya tidak ditentukan, tanpa ada batasan minimal ataupun maksimalnya.
Sebagaimana diketahui, dalam proposal sumbangan yang dikirim oleh Panitia Bulan Dana ke tiap-tiap OPD Pemkab Pasaman, disebutkan bahwa sumbangan itu sifatnya "sukarela" dari masing-masing ASN dikoordinir dan dikumpulkan di instansi/dinas nya, kemudian disetorkan ke Rekening Panitia Bulan Dana PMI sebagai mana tercantum dalam proposal.
"Semata-mata sumbangan sukarela saja, berapapun sesuai kemampuan dan keikhlasannya. Sifatnya dari masyarakat Pasaman, untuk masyarakat Pasaman bukan untuk kepentingan PMI," jelas Sobeng menegaskan.
Kemudian, bagi ASN yang tidak mampu/tidak bersedia memberikan sumbangan secara sukarela, tidak apa-apa dan tidak ada paksaan harus menyumbang.
"Saya tegaskan kembali, dilarang menggunakan/mengambil Dana Anggaran OPD untuk memberikan sumbangan, tetapi hanya murni dari personal ASN itu sendiri," tegas Kajari Pasaman itu.
Penjelasan tersebut dilakukan Sobeng Suradal, lantaran sempat muncul keluhan dari beberapa ASN dan Honorer di Pemda Pasaman, akibat dipatok besaran sumbangan hingga Rp 200.000,- per-orang, bagi pegawai honor dan kontrak.
"Besaran nominal itu bukan kebijakan dari Panitia Bulan Dana PMI dan kami himbau agar masing-masing kepala OPD tidak mengatasnamakan ketua Panitia, karena ketua panitia tidak pernah menentukan besaran sumbangan dan apabila terjadi kegaduhan maka selaku Ketua Panitia, saya tidak bertanggung jawab," ujar Sobeng mengingatkan.
Menurut Sobeng Suradal, Dirinya bersedia ditunjuk sebagai Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kab Pasaman Tahun 2024 karena merasa prihatin dan tergerak hatinya untuk berbuat sesuatu guna membantu masyarakat, lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat Kabupaten Pasaman betapa sulitnya mendapatkan bantuan darah di Pasaman ini.
"Kondisi sulitnya memperoleh darah itu disampaikan langsung oleh masyarakat kepada saya, saat mengunjungi nagari-nagari di Kabupaten Pasaman, dalam rangka memberikan penyuluhan hukum," ujar Sobeng Suradal.
Terakhir disebutkan, selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Sobeng Suradal menjamin transparansi pengelolaan sumbangan, baik perolehan dana maupun peruntukannya nanti.
"Sumbangan yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan boleh diketahui publik," ungkap Sobeng memastikan.
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat dahulukan pendistribusian logistik ke TPS terpencil
Sabtu, 23 November 2024 16:10 Wib
KPU Pasaman Barat siapkan 21 truk distribusikan logistik ke PPK
Sabtu, 23 November 2024 14:57 Wib
Bawaslu Pasaman Barat siapkan tim awasi politik uang di masa tenang
Jumat, 22 November 2024 21:10 Wib
Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan
Jumat, 22 November 2024 16:12 Wib
Polres Pasaman Barat sosialisasikan pilkada aman ke masyarakat
Jumat, 22 November 2024 15:34 Wib
KPU Pasaman Barat distribusikan logistik ke PPK pada 24 Nobember
Jumat, 22 November 2024 9:33 Wib
KPU Pasaman Barat pastikan alat bantu tunanetra didistribusi ke 893 TPS
Rabu, 20 November 2024 18:19 Wib
Polres Pasaman Barat gelar tanam jagung upaya jaga ketahanan pangan
Rabu, 20 November 2024 18:18 Wib