
Pemprov Sumbar-Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan pemungutan Pajak air permukaan

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke perwakilan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta di Simpang Empat, Rabu.
Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Rabu, menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sangat bergantung pada penerimaan daerah, salah satunya melalui optimalisasi pemungutan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.
"Pemkab Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan perizinan serta birokrasi bagi investor dan pelaku usaha. Tujuannya agar terbangun hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan demi kemajuan daerah," katanya.
Ia menjelaskan, secara topografis Pasaman Barat memiliki potensi sumber daya air yang besar.
Tercatat sebanyak 147 aliran sungai dan danau tersebar di seluruh kecamatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) seluruh kecamatan di Pasaman Barat memiliki aliran sungai, dengan Kecamatan Sungai Beremas sebagai wilayah dengan jumlah sungai terbanyak, sedangkan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.
Yulianto juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025 sebesar Rp1.261.770.875.395 dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp151.382.293.455.
Pendapatan tersebut terdiri atas hasil pajak daerah sebesar Rp64.083.485.755 dan hasil retribusi daerah sebesar Rp69.203.614.808.
“Ke depan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan pendapatan Pasaman Barat melalui dana bagi hasil provinsi," katanya.
Pendapatan dana bagi hasil itu diperoleh dari wajib pajak 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, seperti wisata air dan pembangkit listrik tenaga air.
Dia menyampaikan apresiasi kepada 14 perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.
Ia menyebutkan, Pajak Air Permukaan merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan lainnya untuk kepentingan industri, PLTA, waterpark, hotel, usaha pencucian kendaraan, dan kegiatan komersial lainnya.
“Pajak air permukaan bukan sekadar sumber penerimaan daerah, tetapi juga wujud keadilan ekologis. Perusahaan besar pemilik hak guna usaha (HGU) memanfaatkan sumber daya air yang merupakan milik publik dan memiliki nilai ekonomi serta lingkungan," tegasnya.
Menurutnya, dasar hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi, sehingga perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
