Polres Agam tangkap dua pemuda mencuri mesin penggilingan bakso

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap dua pemuda mencuri mesin penggilingan bakso

Dua pelaku yang diduga mencuri mesin penggilingan daging diamankan Polsek Ampek Nagari, Polres Agam. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pemuda diduga melakukan aksi pencurian sebuah alat penggiling bakso di Pasar Bawan, Nagari atau Desa Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Sabtu (16/3).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kapolsek Ampek Nagari Iptu Novandri di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan kedua pelaku dengan inisial R (19) dan RD (20) ditangkap di rumahnya, Minggu (17/3).

"Penangkapan berlangsung dramatis, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri. Meskipun mencoba untuk menghindari penangkapan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2024/SPKT/SEK AMPEK NAGARI/RES AGAM/POLDA SUMBAR Tanggal 17 Maret 2024.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian itu.

Ternyata pelaku dugaan pencurian kedua pelaku dan anggota langsung menangkap mereka di rumahnya di Pasar Bawan, Nagari Bawan, Minggu (17/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Saat ini kedua pelaku telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan pencurian tersebut diketahui saat korban merasa curiga setelah lampu gudang penyimpanan alat penggilingan bakso miliknya mati.

Selang beberapa lama, korban mencoba mengecek gudang itu dan didapati alat sebagai mata pencariannya hilang digondol maling.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya pada petugas. Namun barang bukti yang telah digondol pelaku tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.

“Para pelaku diduga telah kecanduan judi slot. Pada petugas pelaku mengakui bahwa hasil penjualan barang bukti tersebut dibelikan untuk chip judi slot online,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.