Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kabupaten dan kota pada 24 Februari 2024.
"Logistik yang kurang ini sedang kita pesan ke pihak penyedia dan dijadwalkan sudah tiba menjelang PSU," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.
Namun, secara umum Ory mengatakan beberapa kebutuhan logistik PSU tersebut sudah tersedia di KPU kabupaten dan kota maupun di KPU Provinsi Sumbar. Misalnya surat suara calon DPD RI yang tersedia di KPU Provinsi Sumbar. KPU setempat mendata saat ini jumlah surat suara DPD yang tersedia hanya 1.000 lembar.
Kemudian masing-masing 1.000 lembar surat suara per daerah pemilihan (dapil) untuk calon DPR RI dan calon DPRD Provinsi Sumbar. Sementara, surat suara calon DPRD kabupaten dan kota juga telah tersedia di setiap daerah.
"Begitu juga dengan surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1.000 lembar telah tersedia di masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia menjelaskan 16 TPS yang akan melakukan PSU tersebut tidak semua pemilih akan mencoblos kelima surat suara. Sebab, ada pemilih yang hanya akan mencoblos ulang calon presiden dan wakil presiden atau DPR RI saja.
"Ada yang PSU pemilihan presiden dan wakil presiden atau DPD saja tergantung dimana kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS pada 14 Februari," ujarnya.
Namun, dari kelima surat suara tersebut PSU calon presiden dan wakil presiden paling banyak dibandingkan empat jenis surat suara lainnya.
Mengacu Pasal 372 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan terakhir pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik serta tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Berita Terkait
Dampak banjir bandang di Sumatera Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:14 Wib
BPBD Sawahlunto keluarkan lima rekomendasi pencegahan banjir dan longsor
Senin, 13 Mei 2024 15:04 Wib
Kemenkes siapkan langkah penanganan bagi penyintas banjir Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 14:56 Wib
Ombudsman RI kritik pendataan dampak bencana di Agam
Senin, 13 Mei 2024 14:42 Wib
Pemkab Agam alihkan PBM siswa SD terdampak banjir lahar dingin Gunung Marapi
Senin, 13 Mei 2024 13:44 Wib
Puskris Kemenkes analisis bencana banjir lahar dingin di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:36 Wib
BNPB: Pembentukan posko utama maksimalkan koordinasi bencana di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:19 Wib
BMKG: Rentetan getaran gempa perbesar kerawanan longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:18 Wib