Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga warga daerah itu sedang asik pesta narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (20/1) sekitar 00.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan tiga pelaku dengan inisial BR (25), YJ (23) dan Z (30) ketiganya warga Kecamatan Lubuk Basung.
"Ketiga pelaku kita tangkap saat mereka sedang pesta sabu-sabu dan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah anggota menerima laporan dari warga terkait ada sekelompok warga sedang mengadakan pesta sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jalan Melayu, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (20/1) dini hari.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dimaksud.
Tim menemukan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah kontrakan yang sedang duduk dengan posisi melingkar dan ditengah-tengah mereka ditemukan satu buah bong lengkap siap pakai.
Kemudian petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan didampingi oleh saksi-saksi dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di saku kanan celana milik BR seberat 0,25 gram.
"Saat ditanyakan kepada pelaku siapa pemilik sabu-sabu tersebut dan dijawab bahwa semua itu adalah miliknya bersama," katanya.
Ia menambahkan, barang haram tersebut dibeli pelaku dari salah seorang temannya dengan inisial H (daftar pencarian orang) di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Barang itu di dapat dengan cara uang diletakan di dalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat. Melalui komunikasi telpon genggam H menginformasikan bahwa sabu-sabu sudah diletakan di suatu tempat dalam kotak rokok juga.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
Berita Terkait
Kemenag dan Baznas salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 5:16 Wib
Wali Kota Solok salurkan bantuan untuk korban banjir bandang di Agam
Senin, 20 Mei 2024 5:12 Wib
SSDM Polri gelar Yasinan dukung psikologis spiritual bencana di Agam
Senin, 20 Mei 2024 5:10 Wib
Pemkab Pasaman Barat salurkan bantuan untuk korban banjir di Agam
Minggu, 19 Mei 2024 18:10 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman usai mencuri telpon genggam
Minggu, 19 Mei 2024 14:43 Wib
Mentan tunda ke China demi kunjungi petani terdampak banjir di Agam
Minggu, 19 Mei 2024 5:16 Wib
Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan Ke Agam dan Tanah Datar
Minggu, 19 Mei 2024 5:13 Wib
Mentan tinjau lokasi bencana di Agam anggarkan bantuan Rp 10 miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib