Kemenkumham nyatakan 15 daerah di Sumbar peduli HAM

id Kemenkumham sumbar,Gubernur Sumbar Mahyeldi.,Menkumham RI

Kemenkumham nyatakan 15 daerah di Sumbar peduli HAM

Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan 15 kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai daerah yang peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada momentum peringatan hari HAM Sedunia ke-75 di Padang, Senin (18/12).

Penyerahan penghargaan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto kepada para penerima dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kemenkumham terhadap kabupaten atau kota yang dinilai telah memiliki kepedulian terhadap pemenuhan HAM atas kinerja selama tahun 2022," kata Haris Sukamto.

Ia menyebutkan 15 daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Menkumham RI itu adalah Kota Padang, Solok, Sawahlunto, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Pariaman.

Sementara Kabupaten adalah Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padangpariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Solok Selatan, dan Dharmasraya.

Haris menjelaskan kabupaten atau kota peduli HAM merupakan sarana bagi pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara Indonesia, sekaligus sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya.

"Kabupaten atau kota peduli HAM juga merupakan wujud dari pertanggung jawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lain," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan penilaian itu adalah untuk memotivasi pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Kemudian mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Penilaian itu juga diharapkan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Ia mengatakan penilaian kabupaten atau kota peduli HAM dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya ditetapkan tiap bulan Desember.

"Penilaian peduli HAM ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh seluruh kabupaten atau kota se-Sumbar," jelasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi menjelaskan ada 120 indikator yang dipenuhi oleh daerah peduli HAM itu.

Secara umum penilaian itu terkait hak atas perumahan yang layak, lingkungan bersih, HAM perempuan, bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, dan lainnya.

"Dalam penilaian dilihat apakah suatu daerah punya peraturan sebagai payung hukum, jika sudah ada peraturannya maka dilihat apakah sudah dijalankan dan berapa realisasinya," jelasnya.

Ia menyatakan penilaian tersebut dilakukan secara ketat oleh Ditjen HAM Kemenkumham RI melibatkan akademisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tingkat pusat.

Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi mendorong empat kabupaten atau kota lain yang belum masuk kategori sebagai daerah peduli HAM pada 2023 agar meningkatkan kinerja untuk tahun mendatang.