BKSDA salurkan santunan bagi korban erupsi Gunung Marapi

id santunan erupsi marapi, gunung marapi, bksda

BKSDA salurkan santunan bagi korban erupsi Gunung Marapi

Plt BKSDA Sumbar Lugi Hartanto menyerahkan santunan kepada keluarga korban erupsi Gunung Marapi di PNP, Kamis, (14/12). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan santunan bagi para korban erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada 3 Desember 2023.

"Ini sebagai bentuk duka cita mendalam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk tanggung jawab dari BKSDA Sumbar," kata Pelaksana harian (Plh) BKSDA Sumbar Dian Indriati di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Plh BKSDA Sumbar di sela-sela penyerahan santunan kepada korban erupsi Gunung Marapi di Politeknik Negeri Padang (PNP) Sumbar.

Selain BKSDA, PNP Sumbar dan PT Asuransi Amanah Githa juga menyerahkan santunan kepada perwakilan ahli waris maupun keluarga korban selamat yang hingga kini masih dalam perawatan.

Rincian yang diberikan oleh BKSDA Sumbar yakni untuk korban meninggal dunia sebesar Rp2 juta, korban luka berat Rp7,25 juta, korban luka namun tidak dalam perawatan Rp3,5 juta, dan luka ringan Rp1,5 juta.

Sementara dari pihak asuransi untuk korban meninggal dunia Rp8 juta, korban luka berat Rp7,25 juta, korban rawat jalan Rp4 juta, dan luka ringan Rp1 juta.

Dian mengatakan jika mengacu pada klausul asuransi, sebetulnya tidak menanggung klaim akibat bencana alam atau cedera akibat latihan militer. Oleh karena itu, yang diserahkan kepada perwakilan keluarga korban merupakan santunan atau bentuk kepedulian bukan klaim asuransi.

"Jadi ini bukan klaim asuransi karena bencana alam memang tidak masuk dalam polis asuransi," ujarnya.

Sementara itu Direktur PNP Surfa Yondri menyebutkan ada 14 mahasiswa PNP menjadi korban erupsi Gunung Marapi, delapan diantaranya meninggal dunia.

Selain mendapatkan santunan dari BKSDA Sumbar, pihak asuransi, dan perguruan tinggi, pihaknya juga sedang mengupayakan keluarga korban mendapatkan santunan dari Komisi X DPR RI.