Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Kehutanan Sadino dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyarankan Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI) Adelin Lis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Keduanya menilai ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus ilegal loging atau penebangan liar.
"Dia dituduh melakukan illegal logging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," kata Sadino melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Sabtu.
Ia menambahkan di tingkat pengadilan negeri, Adelin Lis diputus bebas lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan. Berdasarkan aturan tersebut, Adelin hanya diberikan sanksi administrasi, dan biayanya juga sudah dibayarkan.
Sementara, di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, Adelin dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya diputus bebas yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.
"Padahal kapasitas Adelin Lis hanya Direktur Keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama," papar Sadino.
Senada dengan itu, Suparji Ahmad mengatakan putusan tersebut terkesan tidak adil. Sebab, Adelin Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas. Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Tapi ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum 10 tahun. Jadi ada kontradiksi," kata Suparji.
Oleh sebab itu, Suparji mendorong agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua. Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.
"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Selain itu, Suparji menilai surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. Sebab, dalam suratnya, menjelaskan bahwa perbuatan Adelin Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.
"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," ujar dia.
Untuk diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:53 Wib
Prabowo Subianto beri peringatan: Korupsi harus berhenti di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 19:44 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 5:27 Wib
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
Jumat, 22 November 2024 10:22 Wib
Kejagung amankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 4:38 Wib
Payakumbuh jadi kota percontohan Anti Korupsi tahun 2024
Senin, 11 November 2024 20:18 Wib
Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi
Kamis, 7 November 2024 14:52 Wib
Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta
Selasa, 5 November 2024 5:28 Wib