Pakar yakini MK beri putusan objektif terkait usia capres dan cawapres

id Mahkamah konstitusi

Pakar yakini MK beri putusan objektif terkait usia capres dan cawapres

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Pakar politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya menyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan objektif dan profesional terkait batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).

"Saya menyakini putusan yang nanti akan dibuat MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia sesuai dengan konstitusi yang berlaku atau tidak," kata dia melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Jumat.

Menurutnya, MK tidak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pemilihan presiden. Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat undang-undang.

Jika MK memutuskan perkara usia, maka putusan yang dibuatnya tersebut melampaui kewenangannya. Sebab, penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif, kata dia.

"MK hanya menilai apakah pasal yang ada di undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi," ujarnya.

Selain itu, apabila putusan MK tersebut menentukan umur capres dan cawapres, menurut Andy, putusan itu berpotensi digugat masyarakat sipil.

"Saya masih percaya aturan mengenai batas usia capres dan cawapres belum bisa dilakukan pada periode sekarang. Sebab, DPR dan pemerintah harus melakukan rapat untuk membahas pasal-pasal yang dianggap MK tak sesuai dengan konstitusi," ujarnya.

Berdasarkan survei politik yang dilakukan Poltracking Indonesia, di Jawa Timur, elektabilitas tertinggi masih dikuasai Erick Thohir 21,4 persen. Setelah itu, Mahfud MD 15,7 persen, dan Muhaimin Iskandar 14,8 persen. Sedangkan elektabilitas Gibran Rakabuming Raka hanya 6,1 persen.

Tingginya elektabilitas Erick di Jawa Timur, Andy menilai Ketua Umum PSSI tersebut berpotensi menjadi cawapres Ganjar maupun Prabowo.

Terlebih lagi Erick yang memiliki kedekatan dengan warga Nahdliyin dipercaya mampu meningkatkan suara capres yang nanti akan menjadi pasangannya.

Tidak hanya itu, Erick juga memiliki kedekatan degan generasi milenial, generasi Z, kelompok profesional dan penggemar sepak bola. Kelompok tersebut merupakan pemilih yang floating serta jumlahnya yang signifikan.

"Saya percaya Erick mampu merangkul dan menjadi daya tarik bagi mereka agar dapat meningkatkan suara di pilpres 2024," ujar dia.