Padang (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) Novianto Sulastono menyosialisasikan kebijakan cegah dan tangkal (cekal) kepada aparat penegak hukum di Padang, Rabu (11/10).
"Dalam pemaparan kami menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan cegah dan tangkal serta instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan," kata Novianto Sulastono usai pemaparan di Padang.
Ia mengatakan sejauh ini masih ditemui beberapa persoalan dalam penerapan pencegahan dan penangkalan seperti terlambatnya melakukan cegah dan tangkal.
Akibatnya seseorang yang seharusnya dicegah atau ditolak untuk melintas masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, terlanjur bepergian sebelum dicegah atau ditangkal.
Novianto berharap sosialisasi yang diberikan itu bisa menambah pengetahuan tentang kebijakan Cekal bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Dengan pemahaman yang lengkap kami berharap persoalan terkait cekal bisa diatasi kedepannya sehingga pencegahan dan cekal menjadi efektif dan efisien khususnya bagi aparat penegak hukum yang meminta cekal," jelasnya.
Secara teknis ia menjelaskan pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
Sementara Penangkalan merupakan larangan terhadap orang asing untuk masuk ke Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.
Dasar hukum untuk melakukan pencegahan dan penangkalan tersebut adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2011, PP 31 tahun 2013, dan Permenkumham nomor 38 tahun 2021.
Pencegahan difasilitasi untuk aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan antara lain Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan, Polri, KPK, BNN, dan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan, sedangkan penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Pencekalan seumur hidup dapat dikenakan bagi orang asing yang melakukan tindak kejahatan ganda seperti peredaran uang palsu, pedofilia, terorisme, narkoba, dan lainnya," jelasnya.
Novianto mengatakan dalam PP nomor 31 tahun 2013 juga diatur secara khusus tentang pencegahan mendesak yang bisa diajukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum.
"Pengajuan diusulkan kepada Divisi Imigrasi yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan input dan verifikasi data, selanjutnya Ditjenim Kemenkumham RI akan mengaprove usulan cegah mendesak tersebut," jelasnya.
Novianto mengatakan capaian tersebut sejalan dengan sasaran proyek perubahan yang disiapkannya sebagai peserta pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I angkatan 58 di Lembaga Administrasi Negara. Materi itu akan diseminarkan pada Desember 2023.
Berita Terkait
"Sinergi kolaborasi untuk negeri", IDI Pasbar dekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat Kinali
Sabtu, 18 Mei 2024 19:36 Wib
PT BTN serahkan bantuan Rp200 juta untuk korban bencana di Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 19:34 Wib
Mentan tinjau lokasi bencana di Agam anggarkan bantuan Rp 10 miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
Selasar duka dan doa dari Marapi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:06 Wib
BKSDA Sumbar lepasliar kucing hutan ke habitat usai ditemukan warga Agam
Sabtu, 18 Mei 2024 11:59 Wib
Mensos pastikan posko baru aman dari jalur lahar dingin Marapi
Sabtu, 18 Mei 2024 4:52 Wib
Pemkab Pasaman kembali raih Opini WTP ke-11 kali Berturut-turut
Jumat, 17 Mei 2024 22:35 Wib
Bank Nagari salurkan bantuan Rp251 Juta untuk korban bencana Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 20:43 Wib