Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Selasa, mengatakan penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.
"Bangunan yang kita segel kali ini tersebar di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan," ujarnya.
Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.
Ia mengatakan indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)," kata dia.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan.
“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.
Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” kata dia.
Berita Terkait
Menteri PUPR: Indonesia siap bantu Tunisia cara modifikasi cuaca
Jumat, 26 April 2024 19:00 Wib
Kementerian PUPR mengucurkan Rp478,6 miliar untuk peningkatan kualitas jalan di Sumbar
Selasa, 23 April 2024 15:53 Wib
Kementerian PUPR kucurkan Rp478,6 miliar untuk inpres jalan di Sumbar
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Dinas PUPR Pasaman Barat perbaiki jalan sambut mudik Lebaran
Selasa, 2 April 2024 15:48 Wib
Menteri PUPR: Potensi tol fungsional di Sumatera sepanjang 134,67 km
Selasa, 2 April 2024 13:32 Wib
Kementerian PUPR bantu perbaikan fasilitas umum pascabanjir Sumbar
Senin, 11 Maret 2024 18:25 Wib
Bupati Solok upayakan pembangunan infrastruktur bisa gunakan DAK
Kamis, 7 Maret 2024 15:20 Wib
Padang jadi kota percontohan program SIIP dari Kementrian PUPR
Senin, 26 Februari 2024 18:23 Wib