Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat segera berkoordinasi dengan 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum dimulainya masa kampanye.
"Saat ini masih tahap sosialisasi dan sudah ada yang membuat atau memasang baliho yang disertai nama dan asal partai, namun ada juga yang sudah memuat empat unsur kampanye," kata Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi di Padang, Jumat.
APK yang dipajang bakal calon peserta pemilu tersebut belum bisa ditindak penyelenggara pemilu karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Kendati demikian, KPU tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Jons mengatakan pemerintah daerah bisa menertibkan APK, seperti baliho yang sudah memuat empat unsur kampanye, yakni penyampaian visi, misi, program kerja, dan citra diri dengan merujuk peraturan daerah (perda).
"Ini kan nantinya terkait peraturan daerah mengenai tata kota. Kalau menurut perda keberadaan alat peraga kampanye itu merusak tata kota tentu akan ditertibkan," kata dia.
Dia mengatakan bakal calon peserta pemilu baru diizinkan memasang alat peraga kampanye terhitung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Artinya, sebelum masa kampanye dimulai KPU maupun Bawaslu tidak bisa menertibkan baliho dan sejenisnya.
"Jadi tergantung perda masing-masing. Kalau tidak ada larangan berarti kembali ke daerahnya," ucap dia.
Ia menambahkan sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, katanya, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.