Painan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sudah menangkap 15 terduga pengedar narkoba dalam rangkaian seratus hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan penindakan penyalahgunaan narkoba sejak Prabowo-Gibran dilantik. Pihaknya melakukan hal itu untuk mendukung program seratus hari kerja presiden dan wakil presiden baru tersebut.
"Kami gencar melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba karena hal itu mendapatkan atensi langsung dari presiden dan kapolri," ujarnya di Painan, Sabtu (25/1/2025).
Hardi menyebut bahwa dari 15 terduga pengedar narkoba tersebut, empat orang di antaranya ditangkap dalam empat hari belakangan. Pada Rabu (22/1/2025) polisi menangkap satu terduga pengedar berinisial JOD (29) di Kampung Sungai Pinang, Nagari Sungai Pinang Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Pada Kamis (23/1/2025) pihaknya menangkap satu terduga pengedar berinisial AH (22) di belakang Pasar Surantih, Kecamatan Sutera. Lalu, pada Jumat (24/1/2025) pihaknya menangkap dua terduga pengedar, yaitu sopir truk pengangkut pasir berinisial RSM (29) dan ibu rumah tangga (IRT) berinisial EG (50).
"RSM ditangkap pada pukul 4.30 WIB di SPBU Pasar Bukit, Kampung Kumpulan Banang, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti menjelang subuh. Sementara itu, EG ditangkap di Kampung Hilalang Panjang, Nagari Air Pura, Kecamatan Pancung Soal, pukul 12.30 WIB. EG merupakan warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," tutur Hardi.
Hardi mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga dari empat orang itu saat mereka diduga akan bertransaksi sabu-sabu dengan calon pembeli. Pihaknya mengungkap dua dari tiga transaksi itu dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
Hardi mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Selain melakukan penindakan, kata Hardi, pihaknya melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk melakukan pencegahan, pihaknya melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah dan membentuk kampung antinarkoba.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.*