Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan anggaran guna mengimplementasikan program unggulan daerah.
"Konsultasi ini dikarenakan rasio dana transfer pusat ke daerah semakin berkurang, begitupun pola penggunaannya yang banyak pembatasan," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Kamis.
Irsyad mengatakan kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pembiayaan daerah untuk pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah
atau RPJMD.
Irsyad Syafar mengungkapkan dalam rapat penyusunan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), muncul keluhan tentang kebijakan mengenai dana transfer pusat ke daerah.
Selama ini hanya pengguna dana alokasi khusus (DAK) yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntukannya). Namun, saat ini dana alokasi umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat menggunakan pola yang sama.
"Kondisi tersebut menyulitkan daerah untuk penggunaannya. Sebab, DAU dan DAK telah ada pos penggunaan sesuai dengan undang-undang," katanya.
Ia mengatakan keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat harus dari pusat. Hal tersebut diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
"Belum lagi pemenuhan target standar pelayanan minimal, hibah Pilkada dan Pilpres Rp500 miliar, penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Imbasnya, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD. Berangkat dengan kondisi itu Irsyad meminta solusi yang mesti dilakukan daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran terutama yang menyangkut program prioritasnya.
Di sisi lain, Banggar DPRD Sumbar juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang disusun paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan.
Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan perda pajak dan retribusi yang mengacu kepada undang-undang tersebut. Akibatnya, akan ada perbedaan pola di provinsi masih menggunakan pola bagi hasil pajak ke daerah sedangkan di daerah menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB.
Berita Terkait
BPBD siapkan posko pencarian korban hilang banjir lahar dingin
Minggu, 12 Mei 2024 17:56 Wib
BPBD: Nagari Bukik Batabuah wilayah terdampak banjir paling parah
Minggu, 12 Mei 2024 17:56 Wib
BPKH salurkan bantuan kemaslahatan tanggap bencana bagi korban banjir di Tanah Datar
Minggu, 12 Mei 2024 15:33 Wib
Korban meninggal dampak banjir di Sumbar bertambah jadi 27 orang
Minggu, 12 Mei 2024 15:05 Wib
Polda Sumbar kerahkan ratusan personel bantu penanganan bencana
Minggu, 12 Mei 2024 14:28 Wib
Dua warga Padang Panjang korban bencana lahar dingin Marapi masih dalam pencarian (Video)
Minggu, 12 Mei 2024 14:09 Wib
Polda Sumbar: Dua jalur utama provinsi lumpuh akibat bencana alam
Minggu, 12 Mei 2024 14:07 Wib
Darurat Siaga Bencana ditetapkan di Agam pasca banjir bandang lahar dingin
Minggu, 12 Mei 2024 13:25 Wib