Lubuk Basung,- (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat seluas 1.275 hektare lahan kepala sawit rakyat telah diremajakan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut telah berlangsung beberapa tahun terakhir dengan dana Rp20 juta per hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Afniwirman saat sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) pada 2023 di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan, kelapa sawit tersebut milik masyarakat di Kecamatan Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Palembayan.
Pada 2023, tambahnya, Agam punya areal perkebunan kelapa sawit seluas 38.227 hektare yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 19.877 hektare dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) seluas 18.350 hektare.
Kelapa sawit merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di empat kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan.
"Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B, sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Agam," katanya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan STD-B merupakan instrumen penting dalam sistem tatakelola perkebunan kelapa sawit rakyat.
"Melalui Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 2023, Agam ditetapkan sebagai salah satu kabupaten penerima fasilitas STD-B dengan target 500 STD-B yang pesertanya dari kelompok tani," katanya.
Ia berharap agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B ini dapat segera direalisasikan dengan baik.
"Saya mengimbau kepada semua pihak terkait untuk serius dan saling bekerjasama dalam menyukseskan program ini," katanya.
Ia menambahkan, STD-B merupakan program untuk mendukung kegiatan peremajaan sawit rakyat melalui pendataan dan pendaftaran perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektare.
Penerbitan STD-B bertujuan untuk mengetahui status tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
"Ini menjadi modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun pengembangan usaha, STD-B juga dijadikan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman, karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, sampai hasil panen," katanya.
Berita Terkait
Polda Sumbar bentuk kebun jagung di atas lahan 1,5 hektare
Rabu, 20 November 2024 15:00 Wib
Kisah Adeka, Polisi di Padang yang sulap pekarangan jadi kebun cabai (Video)
Senin, 18 November 2024 10:13 Wib
Pokdarwis Pessel belajar ke kebun Agrowisata di Padang
Sabtu, 9 November 2024 5:16 Wib
Polisi Agam tangkap dua pengedar narkotika di kebun sawit
Jumat, 1 November 2024 18:50 Wib
Alih fungsi lahan pertanian padi menjadi kebun jeruk di Malang
Selasa, 24 September 2024 14:46 Wib
Kebun Buah Kandi Sawahlunto beri bibit gratis untuk pengunjung anak-anak
Senin, 5 Agustus 2024 11:29 Wib
Polres Agam tangkap pengedar saat menunggu pembeli di pondok kebun jagung
Minggu, 21 Juli 2024 14:29 Wib
Progres pembangunan Kebun Kelapa Sawit berlanjut, Pemkab Pasaman bentuk tim sosialisasi
Minggu, 7 Juli 2024 7:50 Wib