Sikap Pemerintah Kota Bandung terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung

id Pemkot Bandung,Kota Bandung,Muhammad Farhan,Kota Bandung ,Wali Kota Bandung,Bandung Zoo,bandung zoo

Sikap Pemerintah Kota Bandung terkait pengelolaan  Kebun Binatang Bandung

Arsip- Situasi di kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) masih memiliki hak sah dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) karena berlandaskan hukum yang kuat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut pihaknya tidak pernah melakukan pengosongan terhadap pihak yang memiliki legal standing yang jelas.

“Pemkot tidak pernah melakukan pengosongan terhadap pihak yang punya legal standing. Yayasan Margasatwa Tamansari masih punya legal standing,” kata Farhan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Farhan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum terhadap kasus korupsi Bandung Zoo yang melibatkan dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (manajemen lama) Bisma Bratakoesoema dan Sri hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto.

Adapun kedua pimpinan YMT itu dituntut masing-masing 15 tahun penjara atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar terkait penguasaan aset negara berupa lahan Bandung Zoo.

“Kita ikuti saja proses hukum karena ada juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Sekda, maka kami sangat berhati-hati dan menyerahkan pada proses hukum. Setiap orang tetap berhak membela diri,” kata Farhan.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.