Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Sumbar menyatakan setidaknya ada empat penyebab harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) muncul ke permukiman atau kebun masyarakat dilihat dari sisi prilaku satwa dilindungi tersebut.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan penyebab harimau muncul pertama yakni, harimau itu dalam kondisi sakit atau cacat, sehingga daya tahan hidup, survival atau berburu mangsa di alam menjadi berkurang.
Dengan kondisi itu, harimau cenderung mencari sumber air atau pakan yang berada di sekitar permukiman dan kebun, sehingga sering memangsa ternak warga.
Kedua, tambahnya, ketika induk harimau habis melahirkan. Kecenderungannya induk harimau akan menjauhkan anak-anaknya dari individu lainnya terutama pejantan dewasa, karena merasa terancam diganggu bahkan dibunuh oleh individu lainnya.
"Induk harimau menjauhkan anak-anaknya dari penjantan, agar tidak diganggu atau dibunuh, karena harimau sifatnya soliter dan menguasai wilayah yang ditandai," katanya.
Ia menambahkan ketiga musim kawin atau reproduksi satwa tersebut. Dimana harimau penjantan dan betina dewasa bakal mencari tempat atau lokasi yang terhindar dari individu lainnya.
Ini akibat harimau penjantan bakal bersaing untuk memperebutkan harimau betina atau sebaliknya betina lainnya memperebutkan harimau penjantan.
Untuk terakhir, menjelang masa sapih, dimana induk harimau akan berpisah dengan anaknya ketika menjelang usia dua tahun.
Untuk itu, induk harimau mengajarkan anaknya untuk berburu mencari mangsa.
"Biasanya dengan hewan ternak peliharaan milik warga yang mudah diperoleh di sekitar hutan," katanya.
Dalam rangka mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar, BKSDA Sumbar menyarankan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati ketika beraktivitas di kebun, sawah dan ladang.
Mengupayakan untuk tidak sendiri ketika beraktivitas di kebun, sawah dan ladang. Mengkandangkan ternak berupa kerbau, sapi, anjing dan kambing dengan aman.
Setelah itu membatasi waktu beraktivitas di kebun, sawah dan ladang paling lama pukul 17.00 WIB. Menghindari penggunaan jerat yang tidak terkendali dan memastikan kebenaran informasi kemunculan satwa kepada petugas sebelum menyebarkannya.
