Dugaan penganiayaan di Pulau Punjung Dharmasraya, keluarga: itu perkelahian

id berita dharmasraya,berita sumbar,kasus penganiayaan dharmasraya

Dugaan penganiayaan di Pulau Punjung Dharmasraya, keluarga: itu perkelahian

Keluarga saat memberi keterangan kepada awak media di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Rabu (17/5).(Antara/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Keluarga terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang diselidiki Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengklaim perkara tersebut bukan kasus penganiayaan melainkan perkelahian yang dipicu perselisihan antara pelaku dan korban.

"Kami menilai ini kasus perkelahian biasa yang terjadi dikalangan remaja, jika dilihat dari kronologis yang ada," kata salah satu orang tua terlapor Iwandi Wahyu, di Pulau Punjung, Rabu.

Ia menjelaskan peristiwa perkelahian tersebut terjadi di depan Kantor Bupati Dharmasraya, Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, 27 Maret 2023.

Perkelahian itu berawal dari terlapor "F" mendapatkan informasi dari teman perempuannya "IP" yang mengalami tindakan kekerasan dari pelapor "JA". Setelah itu "F" mengajak dua temannya "KI" dan "RS" menemui pelapor ditempat kejadian perkara.

"Sampainya dilokasi sempat terjadi adu mulut antara terlapor dan pelapor yang berujung perkelahian antara F, KI, RS dan pelapor JA. Dalam perkelahian tiga lawan satu ini JA mengalahkan anak kami," katanya.

Tidak terima kalah dalam perkelahian, sambung dia F menghubungi MF untuk datang, dan lansung ke kelokasi. Sesampainya disana perkelahian kembali terjadi antara JA dan empat terlapor yang salah satunya anaknya.

"Disinilah kami menilai ini bukan kasus penganiayaan, karena JA juga sempat melawan bahkan mengalahkan anak-anak kami. Menurut kami yang namanya penganiayaan atau pengeroyokan seharusnya pelapor JA ini tidak melawan," ungkap dia.

Ia mengemukakan setelah peristiwa tersebut pihaknya mencoba melakukan komunikasi dengan keluarga korban, agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan belum didapatkan kesepakatan damai sampai hari ini, sehingga kasus tersebut diproses pihak kepolisian dengan menangkap tiga pelaku, salah satunya anak saya yang sebenarnya tidak tau akar masalahnya. Sementara saudara F yang menjadi aktor dalam kasus ini kabur melarikan diri," ungkap dia.

Ia mengatakan salah satu kesepakatan damai antara kedua belah pihak tidak dapat terjadi karena keluarga terlapor tidak menyanggupi permintaan "uang damai" yang diminta dari keluarga pelapor.

Ia menambahkan pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap kronologi kejadian awal menjadi pertimbangan bagi pihak hukum untuk mencari solusi terbaik antara dua kedua belah pihak.

"Terlebih lagi anak kami ini masih pelajar, yang dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian kenaikan kelas," ujarnya.

Terpisah, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang berinisial (KI), (MF) dan (RS) pelaku dugaan pengoroyokan dan penganiyaan terhadap Jalius Arif (JA) yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023,

"Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kubang Panjang, ditangkap dilokasi yang berbeda pada Kamis (11/5) lalu," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri sepertinya dikutip daro grup whatsapp Media Mitra Polres Dharmasraya, Selasa (16/3).

Dalam dugaan pengeroyokan dan penganiaan tersebut, tambah dia korban mengalami luka lebam serta mengeluarkan darah, korban juga sempat dirawat selama dua hari di RSUD Sungai Dareh. Terhadap tiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP.

"Untuk peristiwa perselisihan yg terjadi ini, kami memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara Restoratif Justice,l untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai SOP yang berlaku. Dan ini tentunya merupakan langkah terakhir," ujarnya.