Padang Panjang (ANTARA) - Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, disikat tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, di dua lokasi berbeda, Sabtu (13/5).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi purnama S.H membenarkan penangkapan atas kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering tersebut.
" Kelima pelaku adalah, IW 53th, RB 43th, MH,48th, SH 44th dan SK 45th, mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda, setelah sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Tim Karanggo bergerak cepat, sehingga kelima pelakj dapat sekaligus diamankan," kata Yaddi Purnama, Minggu.
Kasatres Narkoba, Yaddi Pirnama menyebutkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi terkait sepak terjang IW, RB dan MH dari masyarakat setempat. Tim Karanggo yang di komandoi langsung oleh AKP Yaddi purnama dan jajaran langsung bergerak ke TKP sebuah rumah di kelurahan Koto Panjang pada Sabtu (13/5) sekira pukul 14.00 WIB.
"Alhasil Polisi berhasil menangkap ke tiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini yang saat itu sedang asik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur," kata dia.
Ia menjelaskan ketika di tangkap ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan dari tangan pelaku IW dan RB polisi menyita masing masing satu paket daun ganja kering, sementara dari tangan pelaku MH, polisi mengamankan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.
"Setengah jam berselang Tim karanggo Kembali menangkap SH dan SK di sebuah rumah di kelurahan Balai balai, ketika di tangkap petugas, kedua pelaku sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah milik pelaku SK, mereka tidak dapat mengelak karena dari tangan kedua pelaku Tim karanggo mengamankan enam belas paket besar dan kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar.
Saat ini kelima pelaku telah di amankan di Mako Polres Padang Panjang bersama barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu yang di gabungan dari paket besar dan kecil beserta alat hisapnya , serta 2 paket narkotika jenis daun ganja kering, guna proses penyidikan selanjutnya pungkas Katim Karanggo.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib