Polda Sumbar tangkap dua mahasiswi terlibat promosi judi daring

id Polda Sumbar,Padang,Sumbar

Polda Sumbar tangkap dua mahasiswi terlibat promosi judi daring

Dua mahasiswi kembar yang menjadi pelaku promosi judi online menggunakan aplikasi instagram dan whatsapp yang ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar dalam jumpa pers yang digelar di Polda Sumbar pada Selasa (28/3) (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi instagram dan aplikasi grup Whatsapp.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar yang bernisial TI (24) dan MG (24).

"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," kata dia.

Ia mengatakan pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi

Menurut dia mereka melakukan "endorse" aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar,

"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," kata dia.

Petugas menyita satu unit handphone, Kartu Telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi akun judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.

Ia menyebutkan dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan.

Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

"Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," kata dia.

Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup whatsapp yang ada.

"Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut.