Pembunuhan Pria Berkalung Giok Dilanjutkan, Empat Saksi Didatangkan

id Pembunuhan Pria Berkalung Giok Dilanjutkan, Empat Saksi Didatangkan

Padang, (Antara) - Jaksa pada Rabu menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Novi Armen, pria berkalung giok yang ditemukan tewas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang pada 21 April dengan terdakwa Roni Fernandes (23). Empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita di hadapan hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai hakim S. Radianto masing-masingnya Harion yang tidak lain merupakan ayah kandung korban, Mirwan paman korban serta dua anggota reskim dari Polda Sumbar masing-masingnya Hendra Dodi dan Riki. Harion, ayah kandung korban saat ditanya oleh JPU mengenai kasus pembunuhan yang menimpa anaknya hanya bisa menangis. Ayah korban ini terlihat begitu shok dengan apa yang terjadi pada anaknya. Sehari menjelang kejadian, saksi mengaku sempat menghubungi korban melalu telepon genggamnya. Saat itu korban mengatakan bahwa ia ada tugas mengawas ujian di salah satu sekolah di Kota Padang. Saat itu, korban mengatakan akan nginap di rumah salah satu temannya di kawasan tunggul hitam Padang. "Saat itu, korban tidak menyebutkan nama temannya tersebut, namun belakangan baru saya tahu kalau nama teman pemilik kamar tempat korban numpang tidur itu adalah Bobi, saya sama sekali tidak kenal dengannya," kata ayah korban. Hal sama juga disampaikan oleh Mirwan, paman korban. Sejak diambil keterangannya sebagai saksi oleh tim penyidik Polresta Padang, keberadaan Bobi sudah tidak lagi diketahui hingga sekarang. "Harusnya Bobi hadir di persidangan ini, tapi sudah dua kali sidang Bobi tidak juga menampakkan batang hidungnya," kata paman korban ini. Tidak hanya itu, Mirwan juga meminta kepada majelis hakim dan JPU untuk menghadirkan Bobi sebagai saksi dipersidangan berikutnya. Sementara saksi Hendra Dodi dan Riki dari tim Reskrim Polda Sumbar menjelaskan bahwa terdakwa Roni Fernandes ditangkap 6 hari setelah kejadian tepatnya tanggal 6 Mai 2013 di kediamannya Perumahan Bunga Mas Tunggul Hitam Padang. Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau ia tidak sendirian melakukan perbuatan pidana tersebut. Ada dua nama lagi yang saat ini sudah berstatus buron, yakni Arip dan Gandi. "Motifnya pemerasan dengan kekerasan," kata saksi dari penyidik Polri ini dipersidangan. Dari keterangan para saksi ini, pada sidang selanjutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan teman korban Bobi tadi sebagai saksi. Selain membunuh dengan memukul kepala korban dengan pavin block, terdakwa bersama kedua temannya, Arip dan Gandi, juga merampas dua unit handphone blackberry milik korban, dompet serta sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru BA 2904 PG. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. (non/jno)