Lima bangunan disegel Dinas PUPR Kota Payakumbuh

id Dinas PUPR Kota Payakumbuh ,berita sumbar,berita payakumbuh

Lima bangunan disegel Dinas PUPR Kota Payakumbuh

Penyegelan salah satu bangunan oleh PUPR Payakumbuh. Antara/HO-Pemkot Payakumbuh

Payakumbuh (ANTARA) - Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penyegelan terhadap lima bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan wali kota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019, Kamis (16/03).

“Bangunan ini disegel karna dibangun diatas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B,” kata Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Kamis.

Terkait LP2B, Eka mengatakan jika pelanggaran ini tidak yang pertama terjadi, sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut.

Akan tetapi ketika pemilik baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan.

Ia mengatakan sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” katanya.

Adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh Dinas PUPR, Eka mengungkapkan terdapat 5 bangunan yang akan dipasang himbauan disegel dan pemasangan garis kuning.

“Hanya satu bangunan yang menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.

Sementara itu, Kepala dinas PUPR, Muslim sebelumnya terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya cepat dan tidak sulit.

“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja,” katanya.