Bersumber informasi masyarakat, polisi Bukittinggi tangkap pemilik 33 paket sabu

id polresta bukittinggi,peredaran narkoba,sabu-sabu

Bersumber informasi masyarakat, polisi Bukittinggi tangkap pemilik 33 paket sabu

Barang bukti penangkapan pengedar sabu-sabu di daerah Kamang, Kabupaten Agam oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. (ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Bukittinggi)

Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 33 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening siap edar.

"Pelaku inisial M (48) kami tangkap bersama barang bukti total 33 paket sabu-sabu di dalam sebuah rumah di daerah Kamang, Agam pada Rabu (15/03) malam," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi, Kamis.

Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah lama mencurigai aktivitas-nya.

"Berkat informasi dan penyelidikan, pelaku ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam," katanya.

Syafri menyebutkan dari tersangka berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka.

Kemudian tiga buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastik klip bening.

"Selanjutnya lima paket narkotika sabu terbungkus plastik klip bening serta puluhan paket lainnya di tempat tertutup dalam kamar pelaku," katanya.

Polisi juga mengamankan telpon genggam pelaku yang digunakan dan uang tunai sebanyak Rp 280 ribu.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh terkait asal muasal barang dan sebaran lainnya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.